Penyampaian pencabutan atas Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat: tanggal 30 Oktober 2016, dalam hal Surat Keterangan diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku; atau; 30 (tiga puluh) hari sejak Surat Keterangan diterbitkan, dalam hal Surat Keterangan diterbitkan setelah Peraturan Menteri ini BURw.

surat pernyataan nominee tax amnesty